Maluku – Papuapatrolie-news.com, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Juma Bugis, Ula Bugis, Wawan Bugis, dan Firman Bugis, yang merupakan bos, donatur, serta pembeli emas ilegal. Penangkapan dilakukan di area Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak pada dini hari.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Juma Bugis ditangkap di Desa Debowae Unit 18, Ula Bugis di Desa Parbulu Unit 17, Wawan Bugis juga di Desa Debowae Unit 18, dan Firman Bugis di Desa Persiapan Wansaid Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dari tangan mereka, tim berhasil mengamankan emas seberat 623,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Seorang pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lingkungan memberikan apresiasi kepada Dantim Ops Subdit IV, Ditreskrim Polda Maluku, Ipda Chalid Waliulu, SE, dan Aipda Edy B Tetelepta, SH, serta rekan-rekan mereka dalam pengungkapan kejahatan di wilayah PETI Gunung Botak. Ia berharap agar pihak berwenang juga menindak lanjuti keberadaan cukong donatur yang masih berkeliaran dan melakukan transaksi jual beli bahan berbahaya (B3) serta emas secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat tersangka masih ditahan di Mapolda Maluku. (KP)