TIMIKA PT – Papuapatroli-news.com, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Pemerintahan Otsus dan Kesra Setda Papua Tengah secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025–2029 serta Penetapan Target SPM Tahun 2025–2026 bagi provinsi dan kabupaten/kota se-Papua Tengah.
Acara penutupan berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika pada Kamis (20/9/2025), dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.Kp yang hadir mewakili Gubernur Papua Tengah. Kegiatan ini turut dihadiri pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Papua Tengah, para narasumber, fasilitator, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ukkas menegaskan bahwa penyusunan peraturan kepala daerah dan penetapan target SPM merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, khususnya pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
“Pelaksanaan SPM harus menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Tanpa keberpihakan anggaran, pelayanan dasar hanya akan menjadi wacana, bukan kenyataan,” tegasnya.
Ukkas menambahkan, tantangan ke depan bukan hanya menyusun dokumen, melainkan mengimplementasikan target yang telah ditetapkan secara konsisten dan terukur. Target tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan program dan penganggaran daerah, sehingga pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan hingga ke pelosok kampung dan distrik.
Ia juga menyampaikan harapan agar hasil kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, yakni:
1. Penetapan Peraturan Kepala Daerah secara resmi.
2. Integrasi target SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
3. Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pencapaian target SPM.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua Tengah, Drs. Urbanus Wihiawari, M.Si, menekankan pentingnya laporan kinerja dari seluruh kabupaten di Papua Tengah kepada pemerintah provinsi.
“Harapan kami, delapan kabupaten di Papua Tengah dapat memprioritaskan penyampaian laporan pelaksanaan SPM sebagai pondasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Jika laporan tidak disampaikan, pemerintah pusat bisa saja menganggap program tidak dijalankan, meskipun sebenarnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Urbanus menjelaskan bahwa laporan harus disusun secara berjenjang melalui empat tahapan, yakni pendataan dan pengumpulan data, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan akhir.
Menurutnya, laporan yang maksimal sangat penting agar tidak berdampak pada transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami berkomitmen menyusun dokumen dan laporan secara maksimal, karena hal ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan program serta penganggaran daerah, agar tidak berdampak pada transfer dana dari pusat ke daerah,” pungkasnya.
Dengan ditutupnya kegiatan ini, Pemprov Papua Tengah berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat, demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, adil, dan merata di seluruh wilayah Papua Tengah. (Red)