Nabire – Papuapatrolie-News.Com, Rabu (22/11/2023), Satreskrim Polres Nabire resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perzinahan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Tindakan ini dilakukan setelah berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/29/I/2023/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tanggal 14 November 2023, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor B-1183/R.1.17/Eku.1/10/2023, tanggal 25 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K., menyatakan, “Penyerahan tersangka tindak pidana perzinahan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nabire.” Ia juga menegaskan bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dengan inisial GAL (26) dan YM (50) diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kedua tersangka, meskipun masih terikat pernikahan, memutuskan untuk tinggal bersama seperti pasangan suami istri. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nabire, menandai dimulainya langkah-langkah penegakan hukum terhadap kasus ini. ( Syarif )