Unit Reskrim Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur ke Kejari Nabire

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (25 / 03 / 2024).

Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Suparmin, S.Hi., mengkonfirmasi penyerahan tersangka serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan dengan nomor LP/B/149/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua dan LP/B/150/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua pada tanggal 25 November 2023, serta surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-251/R.1.17/Eku.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan B-303/R.1.17/Eku.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, tersangka inisial LP (50 tahun) dan LF (54 tahun) diidentifikasi.

Menurut IPTU Suparmin, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan korban yang berbeda, dan kejadian tersebut terungkap pada bulan November 2023. Setelah dilaporkan ke Polsek Nabire Kota, kini kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk pakaian dan celana dalam yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ( Syarif ) 

 

Pos terkait