Nabire – Papuapatrolie-news.com, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Suparmin, S.Hi., mengkonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Jaksa Penuntut Umum Hasbi Assiddiq, S.H., menerima tersangka tersebut.
Penyerahan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/XII/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 25 Desember 2023, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-154/R.1.17/Eoh.1/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024 P.21 inisial S (25) dan NW (43).
Tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 17 Desember 2023. Tersangka I dan II awalnya menyewa mobil yang kemudian digadaikan, memaksa pemilik mobil untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nabire Kota.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 Unit Mobil Avanza berwarna putih dan 1 buah handphone vivo Y15 berwarna merah anggir.
Tersangka inisial S (25) dan NW (43) dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.( Syarif )