Nabire Papua Tengah – Papuapatrolie-news.Con, Wakil Menteri Dalam Negri, John Wempi Wetipo, secara resmi melantik 28 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Tengah untuk periode Tahun 2023-2028. Pelantikan dilakukan berdasarkan keterwakilan adat dan perempuan, dengan pesan khusus agar MRP Papua Tengah memperjuangkan dan melindungi hak-hak orang asli Papua.
Acara pelantikan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, Deputi Setwapres Felix Vernando Wanggai, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Tengah Irjen Pol (Purn) Petrus Waine, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Rabu malam 8 November 2024.
Wamendagri John Wempi Wetipo, menjelaskan bahwa MRP Papua Tengah hadir sebagai implementasi dari kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua Tengah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Ia menekankan peran strategis MRP dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak orang asli Papua.
Dalam sambutannya, Wetipo menguraikan kewenangan MRP Papua Tengah, termasuk memberikan pertimbangan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, dan memberikan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang melibatkan hak-hak orang asli Papua.
Wetipo juga menyoroti dinamika dalam pemilihan anggota MRP Papua Tengah untuk masa jabatan 2023–2028, mendorong Gubernur Papua Tengah dan Dinas Kesbangpol Provinsi Papua Tengah untuk melakukan evaluasi dan persiapan yang baik untuk pemilihan anggota berikutnya.
Sebagai pesan akhir, Wetipo berharap anggota MRP melaksanakan tugasnya dengan mengikuti aturan dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kebangsaan.
“Ia menegaskan pentingnya MRP tetap fokus pada perlindungan hak-hak orang asli Papua, adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. Pelaksanaan Undang-Undang Otsus juga dianggap kunci, dengan peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait”.
Wempi menambahkan bahwa dari total 42 anggota MRP Papua Tengah, 14 anggota yang mewakili agama belum dilantik, memberikan waktu 1 minggu kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pelantikan mereka. ( Syarif )