Warga Yaro Capai Kesepakatan Damai Soal Lahan, Bupati Nabire: Konflik Sudah Selesai

NABIRE – Papuapatrolie-news.com, Sengketa lahan yang selama ini terjadi di wilayah Yaro, Distrik Nabire Barat, akhirnya resmi diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Nabire. Kegiatan mediasi digelar pada Kamis siang (15/02/2025) di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Nabire, dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, unsur DPRK, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga setempat.

Mediasi tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa. Dalam keterangannya, Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah berupaya menyelesaikan permasalahan tanah secara musyawarah.

“Kesepakatan sudah kita capai dan telah dibagi dalam empat wilayah. Persoalan tanah di Distrik Yaro kini dinyatakan selesai. Kami berharap masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa dan tetap menjaga kerukunan,” ujar Bupati Mesak.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Nabire yang turut berperan aktif dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

“Kami berharap semua pihak menaati isi kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Jangan ada lagi konflik baru. Mari kita jaga kedamaian dan keharmonisan di wilayah ini,” tegas Kapolres.

Berikut poin-poin kesepakatan terkait kepemilikan lahan di wilayah Yaro:

1. Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro, dimiliki oleh Jhon Kegou dan Enni Mekei.
2. Jalan poros Bomopai–Ororodo sepanjang 2 KM bagian barat ditetapkan sebagai tanah umum perkampungan.
3. Dari ujung 2 KM tanah umum hingga Bukit Kabur (Bagu Kebo), merupakan milik Silas Boma (Marga Boma).
4. Dari Bukit Kabur (Bagu Kebo) sampai Kali Wami, dimiliki oleh Alprida Mekei dan Demiana Mekey.
5. Dari Muara Kali Kabur bagian gunung (utara), merupakan hak adat Marga Mekei (Tikihio), Mekei (Bukiha), Boma, dan Mekei (Megauwi).

Penandatanganan kesepakatan damai ini disaksikan langsung oleh Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, Sekda Pieter Erari, Wakil Ketua III DPRK Hengki Wakei, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, serta warga Distrik Yaro yang hadir.

Dengan selesainya sengketa ini, diharapkan tidak ada lagi potensi konflik dan masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai serta fokus membangun wilayahnya masing-masing. (Red)

Pos terkait