Nabire – Papuapatrolie-news.com, Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang tersangka kasus penganiayaan berat berinisial SW (31) kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/6/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ema Kristina Dogomo, S.H.
Kapolsek Nabire Kota AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Suparmin, S.HI., menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyerahan tersangka SW telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Suparmin.
Kasus penganiayaan berat ini bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SW mendatangi rumah korban yang tengah tertidur, didorong oleh motif sakit hati. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang 8 cm dengan kedalaman 1,5 cm pada leher bagian kanan, serta luka tusuk di bawah rahang kanan.
“Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tutup AKP Suparmin.
umas Polres Nabire