Nabire – Papuapatrolie-news.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka (tahap II) terkait tindak pidana pemerkosaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (30/07/2024) sore.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Jayanti, Kampung Pepaya, Kelurahan Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire. Korban mengendarai motor menuju SP 3, dalam perjalanan korban dihadang oleh tersangka inisial MP (19) di Jalan Jayanti, Kabupaten Nabire. Korban mencoba melarikan diri namun dikejar oleh tersangka hingga akhirnya korban mengalami tindak pidana pemerkosaan,” terang Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu unit motor merk Yamaha Vixion berwarna putih dengan tali hitam yang diikatkan pada tangki motor tanpa dokumen identitas pemilik. Nomor Mesin: G3E7E-0318375. Nomor Rangka: MH3RG1810GK36739.
“Atas perbuatannya, tersangka inisial MP (19) dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP, Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP, dan Pasal 368 Ayat (2) KUHP,” tutup AKP Bertu Haridyka Eka Anwar. (*)