Nabire – Papuapatrolie-news.com, Rabu, 1 November 2023, Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim ) Polres Nabire mengadakan press release untuk mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu. Pada Senin, 30 Oktober 2023, Sat. Reskrim Polres Nabire berhasil mengungkap upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka dengan mengamankan tiga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22).
Kapolres Nabire, melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K, memimpin acara press release ini di depan ruang Sat. Reskrim Polres Nabire. Turut hadir dalam acara ini KBO Reskrim Polres Nabire IPDA Sugiyarno, Kasie Humas Polres Nabire IPTU Yaudi, S.Sos, serta anggota Sat. Reskrim Polres Nabire.
Dalam press release tersebut, Kasat. Reskrim mengungkapkan bahwa sudah ada 6 saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini, termasuk 3 pemilik kios.
Kasat. Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku penyebaran uang palsu tersebut. Pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang beredarnya uang yang diduga palsu pecahan 50 ribu di SP. B Distrik Wanggar Kabupaten Nabire.
Tim Opsnal langsung merespons dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diduga palsu tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, uang yang diduga palsu ini memiliki ciri-ciri yang mencurigakan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, dengan inisial FL, SA, dan MM.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyelipkan uang palsu ke dalam uang rupiah yang asli saat membeli barang, sehingga terlihat seperti uang rupiah asli.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah palsu.
Tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU no 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Nabire agar lebih berhati-hati, terutama para pemilik toko dan kios warung, saat menerima uang dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memeriksa uang kembali agar tidak menerima uang palsu, dan apabila menemukan uang palsu, segera menghubungi kantor polisi terdekat.( Syarif )