Nabire PT – Papuapatrolie-news.com, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah dalam sosialisasi mengenai dua peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bertempat di Rumah Makan Sarikurin, Jl. Kupang, Nabire, Selasa, 8 Oktober 2024
Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembukaan sosialisasi Laporan Kinerja Hutan (LHK), dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keselarasan di antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan.
Kepala DLHKP Papua Tengah, Yan Richard Pugu, menjelaskan dua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi, yaitu Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan, serta Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Yan Richard P. menyampaikan pentingnya pemanfaatan ruang dan hasil hutan secara bijak dan berkelanjutan. “Kawasan kota di provinsi Papua Tengah bukanlah bagian utama dalam pengelolaan hutan yang menjadi fokus dalam aturan ini,” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan tim dari UPTD Balai Pengelolaan Hutan Lestari 15 Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan 10 Cikura, yang memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi yang berlaku.
Lanjut Yan Richard P. sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola, pemegang izin, pemerintah, dan mitra usaha terkait pemanfaatan kawasan hutan. “Dengan adanya penyamaan persepsi ini, kami berharap pemanfaatan hutan dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan upaya pelestarian kawasan hutan di Papua Tengah,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola kawasan hutan secara bertanggung jawab, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem di Papua Tengah. ( Red )