Pemerintah Provinsi Papua Tengah Selesaikan Pelimpahan Aset dari Papua

Nabire PT – Papuapatrolie-news.com, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah berhasil merampungkan pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua. Pelimpahan aset ini merupakan salah satu dari 12 peta jalan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM.

“Kita patut bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” ungkap Ribka Haluk pada Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan aset dari Provinsi Papua (induk) merupakan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.

“Kita diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk menyelesaikan pelimpahan aset dari provinsi induk. Namun kita bersyukur berkat kerja keras seluruh tim, pelimpahan aset ini bisa kita selesaikan dalam waktu kurang dari dua tahun,” jelasnya.

Ribka Haluk menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tertanggal 8 Februari 2023 mengenai penyerahan data aset sesuai neraca barang milik daerah (BMD) Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah, nilai aset yang diserahkan sebesar Rp 2.693.173.077.676. Kemudian, ia menugaskan BPKAD Bidang BMD Provinsi Papua Tengah untuk melakukan inventarisasi dan validasi data.

“Proses inventarisasi dan validasi ini dilakukan dalam tiga tahap, yang kini telah selesai dikerjakan oleh tim,” jelasnya.

Pada tahap I, lanjut Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan mencakup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah berupa 4 Samsat yang terdiri dari bidang tanah, 402 peralatan dan mesin, 30 gedung dan bangunan, serta 3 jalan irigasi dan jembatan. Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang terdiri dari 7 gedung dan bangunan serta 10 jalan irigasi dan jembatan. Sementara di Dinas PUPR terdapat 16 jalan irigasi dan jembatan serta 1 konstruksi dalam pengerjaan. Total pelimpahan aset tahap I adalah senilai Rp 908.328.147.396.

Kemudian pada tahap II, aset yang dilimpahkan meliputi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup berupa 1 bidang tanah dan 1 bidang gedung dan bangunan. Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip mencakup 1 bidang tanah, 53 peralatan dan mesin, serta 1 bangunan dan gedung. Dinas Pertanian dan Pangan mencakup 1 bidang tanah, 1 peralatan dan mesin, serta 3 gedung dan bangunan. Total pelimpahan aset tahap II senilai Rp 8.912.315.577.

Sedangkan pada tahap III, aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan mencakup aset tanah senilai Rp 1.480.000.000, aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 12.615.234.126, serta aset tetap jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 11.804.465.339, dengan total keseluruhan Rp 24.899.699.465.

“Saya mengharapkan agar seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah menjaga dan merawat aset dengan baik. Aset ini harus kita gunakan dengan optimal untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ribka Haluk. ( Syarif )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *