PERDASI dan PERDASUS Tak Sekadar Disahkan, DPR Papua Tengah Siap Lakukan Uji Publik

Nabire, PT — Papuapatrolie-news.com, Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Tengah, Diben Elaby, S.Th, menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) dan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) tahun 2025 akan melibatkan partisipasi publik secara aktif dan transparan.

Hal ini disampaikannya usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penetapan Program Pembentukan PERDASI dan PERDASUS, di ruangan rapat pada Senin (16/6/2025) di Nabire.

 “Hari ini kita telah menetapkan 48 judul usulan rancangan peraturan daerah. Namun, perlu ditegaskan bahwa penetapan judul-judul tersebut bukan berarti langsung menjadi peraturan. Semua akan melalui tahapan kajian, pembahasan, dan pelibatan publik,” ujar Diben.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya akan melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan kritik terhadap rancangan regulasi yang diusulkan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap peraturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi jangka panjang pembangunan Papua Tengah.

 “Kami tidak ingin mengulang kesalahan-kesalahan masa lalu, di mana banyak regulasi dibuat tanpa kajian mendalam dan partisipasi publik yang cukup. Karena itu, semua sektor harus dilibatkan agar aturan yang dibuat memiliki daya guna dan daya laku,” tegasnya.

Menurutnya, peraturan daerah yang dibentuk harus menjadi fondasi pembangunan berjangka panjang, bahkan bisa berlaku hingga 50–100 tahun ke depan. Oleh karena itu, kualitas dan kedalaman regulasi menjadi perhatian utama DPR Papua Tengah dalam menjalankan fungsi legislasinya.

“Jangan sampai hanya karena kepentingan sesaat, kita menghasilkan aturan yang tidak berkelanjutan. Kita ingin membangun dasar hukum yang kuat dan visioner,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Diben menyampaikan bahwa proses pembentukan PERDASI dan PERDASUS juga akan mencakup forum diskusi terbuka, uji publik, dan konsultasi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah menjaring masukan sebanyak mungkin sebelum suatu regulasi disahkan.

“Kami berharap dukungan masyarakat, media, dan para akademisi untuk memberi kritik dan saran. Dalam waktu dekat, uji publik dan forum diskusi akan kami lakukan sebagai bagian dari proses yang matang,” ungkapnya.

Sebagai target realistis, Diben menilai bahwa jika dalam tahun ini dapat disahkan dua hingga tiga PERDA, itu sudah merupakan pencapaian luar biasa. Ia menegaskan bahwa kualitas harus tetap menjadi prioritas utama dibanding kecepatan semata.

“Lebih cepat tentu lebih baik, tetapi bukan berarti kita asal-asalan. Semua harus melalui proses yang cermat dan kolaboratif,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPR Papua Tengah optimis bahwa pembentukan PERDASI dan PERDASUS akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan hukum daerah yang berpihak kepada rakyat dan berorientasi pada masa depan Papua Tengah. (Red) 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *