Tonggak Sejarah: DPR Papua Tengah Sahkan 48 Raperda dan Raperdasus Perdana

Nabire, PT — Papuapatrolie-news.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan 48 rancangan peraturan daerah, terdiri dari Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Umum DPR Papua Tengah, Senin (16/6/2025). Penetapan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam pembangunan sistem hukum di provinsi termuda Indonesia tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dan diawali dengan doa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sambutannya, Delius menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari penyusunan kerangka hukum yang terencana, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat Papua Tengah.

“Penetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Delius Tabuni.

Dari total 52 anggota DPR Papua Tengah, sebanyak 37 orang hadir dan 15 tidak hadir. Rapat tetap dinyatakan kuorum untuk pengambilan keputusan. Sekretaris DPR Papua Tengah membacakan Surat Keputusan DPR Papua Tengah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan 48 Raperdasi dan Raperdasus.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ardi, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa Propemperda Tahun Anggaran 2025 ini merupakan yang pertama sejak Papua Tengah resmi menjadi provinsi.

“Sebagai provinsi baru, kita memulai dari nol. Tidak hanya infrastruktur, tapi juga tatanan hukum daerah. Hari ini kita menetapkan Propemperda secara konstitusional dan transparan,” tegas Ardi.

Dari total 48 Raperda yang ditetapkan:

34 Raperda berasal dari usulan DPR Papua Tengah, terdiri dari 9 Raperdasus dan 25 Raperdasi

14 Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Adapun ruang lingkup raperda ini meliputi sektor-sektor krusial seperti:

1.Tata kelola pemerintahan

2. elayanan publik

3. erlindungan hak masyarakat adat

4. engelolaan sumber daya alam

5. emberdayaan ekonomi lokal

Dalam pidatonya, Ardi juga menegaskan pentingnya menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai dasar dari pembentukan hukum daerah.

 “Tanah adalah mama, hutan adalah saudara, dan hukum adalah pelita jalan hidup. Hukum yang kita buat harus menyinari, bukan mematikan akar kehidupan,” ujar Ardi penuh makna.

Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat, tokoh lokal, dan tetap menjunjung tinggi adat sebagai pilar utama keadilan sosial di Papua Tengah.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan keputusan resmi dan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan. Momen ini menjadi penanda dimulainya era baru legislasi di Papua Tengah yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Penetapan 48 Raperdasi dan Raperdasus ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan Papua Tengah yang berdaulat secara hukum, adil secara sosial, dan lestari dalam nilai-nilai budaya serta lingkungan. (Red) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *